Tanggal 23 April adalah puncak dari hari Imunasasi, masih
banyak orangtua yang masih enggan memberikan imunasi kepada anaknya. Orangtua
enggan karena efek samping yang di timbulkan sehabis imunasi, dan fatwa yang
tidak jelas imunisasi itu haram. Nah, timbul pertanyaan seberapa pentingkah
imunisasi? Penyakit apakah yang akan di alami jika tidak imunisasi? Apakah imunisasi
itu haram? Pertanyaan tersebut akan di jawab oleh ahlinya yaitu drg. R. Vensya
Sitohan, M.Epid selaku Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI,
Prof. Dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A, dan Dr. H. M. Asrarun Ni’am Soleh M.A
selaku Sekertaris Komisi Fatwa MUI.
Narasumber dari Kemenkes dan MUI |
Sebelum menjelaskan seberapa pentingnya Imunisasi untuk
anak, alanghkah baiknya saya menjelaskan, apa imunisasi itu?
Imunisasi di bagi menjadi yaitu imunisasi pasif dan aktif :
1.
Imunisasi Pasif adalah pemindahan/transfer ke dalam
tubuh.
2.
Imunisasi Aktif adalah tindakan untuk merangsang
pembentukan antibodi dalam tubuh dengan cara memberikan cairan berisi antigen (kuman/bagian
kuman yang dilemahkan atau dimatikan) yang berfungsi untuk merangsang
terbentuknya kekebakan dalam tubuh.
Faktor-faktor yang mempengaruhi tumbuh kembang anak :
1.
ASI ekslusif
2.
Nutrisi seimbang
3.
Penyediaan air bersih
4.
Imunisasi
5.
Sanitasi sehat
6.
Pengasuhan optimal
Penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi :
1.
Hepatitis B
2.
Tuberculosis
3.
Polio
4.
Difteri
5.
Pertussis
6.
Meninginitis
7.
Pneumonia
8.
Kanker Serviks
Mengapa harus imunisasi?
1.
Upaya pencegahan paling Cost Effective
2.
Selain mencegah penyakit bagi diri sendiri
tetapi juga melindungi orang di sekitarnya.
3.
Menggunakan vaksin yang terjamin keamaan dan
kualitasnya
4.
Mencegah penyakit yang menyebabkan kematian dan
kecacatan
5.
Memenuhi hak anak
6.
Anak tidak mempunyai kekebalan terhadap
mikroorganisme ganas (pathogen)
7.
Anak dapat meninggal atau cacat sebagai akibat
penyakit infeksi berat
8.
Anak akan menularkan penyakit ke anak/dewasa
lain
Keberhasilan dari imunisasi adalah :
1.
Cacar berhasil dibasmi di seluruh dunia.
2.
Indonesia mendapat sertifikat bebas polio pada
tahun 2014
3.
Indonesia mengeliminasi tetanus pada ibu hamil
dan bayi baru lahir tahun 2016.
Pelayanan imunisasi dapat dilakukan di fasilitas-fasilitas
kesehatan seperti di :
1.
Posyandu
2.
Puskesmas
3.
Puskesmas pembantu
4.
Rumah Sakit Pemerintah
5.
Rumah Sakit Swasta, Klinik Dokter Swasta, Klinik
Bidan Praktik Mandiri
6.
Fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
serta
7.
Sekolah-sekolah pada pelaksanaan Bulan Imunisasi
Anak Sekolah (BIAS)
Bagaimana bila seorang anak tidak mendapat imunisasi rutin lengkap sesuai jadwal yang ditentukan?
Anak yang tidak diimunisasi lengkap tidak memiliki kekebalan
sempurna terhadap penyakit-penyakit berbahaya sehingga mudah tertular penyakit,
menderita sakit berat, serta menderita cacat bahkan meninggal dunia. Selain
itu, mereka juga dapat menjadi sumber penularan penyakit bagi orang lain.
Fatwa MUI menyatakan bahwa :
1.
Vaksin itu Halal
2.
Vaksin itu Haram/Najis/Mutanajjis
2.1. Jika
ada vaksin halal
2.2. Jika
tidak ada alternative, dan di khawatirkan terjangkit penyakit atau terjadi
penyabaran itu boleh namun secara kondisional dan temporal
Kondisional adalah kebolehan penggunakan vaksin haram tersebut pada kondisi
mendesak untuk dibutuhkan.
Temporal adalah penggunaan vaksin tersebut dibolehkan hingga ditemukan
vaksin yang halal.
Di
luar yang di atas tersebut tidak diperbolehkan.
Dapat disimpulkan bahwa :
1.
Vaksinisasi berperan penting untuk menurunkan
kejadian dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi
2.
Penurunan
cakupan dapat meningkatkan kejadian penyakit
3.
Vakin menghasilkan imunitas seperti halnya
infeksi ilmiah
4.
Keutungan vaksininasi untuk individu,
lingkungan, dan komunitas
Nah, sudah jelaskan kan betapa pentingnya imunisasi dari
penjelasan di atas. Jangan sampai anak, keponakan, saudara, dan teman-teman
anda menyesal. Seperti kata pepatah, lebih baik mencegah daripada mengobati.
Comments