Masih ingat dalam benak saya, berita-berita semacam
itu bisa membuat seseorang atau kelompok tertentu merasa dirugikan. Masyarakat lebih
menyukai berita yang dibagikan di dalam Media Sosial tanpa kita cek sumbernya
dari mana. di Indonesia itu tingkat louterasi 62 dari 63, dan ironisnya paling
cerewet dalam bersosial media. saking meresahkannya, Kementrian Agama mengajak
media, beberapa komunitas, dan blogger untuk memberikan pelatihan agar kita bisa
mencegah berita hoax tersebut pada tanggal 24-26 Juni 2019 di Hotel Aston
Kartika Hotel.
Pelatihan ini yang di adakan oleh Dirjen Bimbingan
Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), bertujuan agar peserta pelatihan memberikan
edukasi kepada masyarakat khususnya dalam bermedia social agar menyaring
terlebih dahulu sebelum mengshare isi berita. Selain pihak tertentu dirugikan, peserta
pelatihan tahu ada hukuman pidana bagi si penyebaran hoax tersebut.
Dalam pembukaannya oleh Bapak Muhammadiyah Amin, Bapak Menteri agama mendukung acara ini dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemberitaan media online. Adapun program yang di lakukan oleh Ditjen Bimas Islam untuk Generasi Milenial adalah pelatihan video pendek, pelatihan fotografi, sosialisasi seni budaya islam, diseminasi naskah/buku moderasi islam, pelatihan jurnalistik dan literasi informasi, zakat wakaf for campus citizen 4.0, netizen bicara zakat, pengembangan literasi zakat wakaf, pameran bimas islam berkarakter milenial, bina moderasi islam bagi generasi milenial, lomba vlog bimas islam, coaching clinic penulisan naskah islam moderat.
Materi pertama,
disampaikan oleh Anthonius Malau, Kasubdit Pengendalian Konten Internet
Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Hoax
itu bersifat propaganda, masyarakat di pecahbelah oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab.
Apa sih HOAX itu?
Hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru
sebagai kebenaran.Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 responden
secara online dalam waktu 48 jam, diklasifikasi hoax sebagai: berita bohong
yang disengaja (90,3%), berita yang menghasut (61,6%), berita yang tidak akurat
(59%), berita ramalan (14%), dan berita yang menyudutkan (12,6%).
Ciri-ciri pesan hoax:
- Pesannya sepihak
- Sering mencatut nama-nama tokoh seakan berasal dari tokoh itu
- Memanfaatkan fanatisme dengan nilai-nilai ideology atau agama untuk meyakinkan
- Judul atau tampilan provokatif
- Judul dengan isi atau link yang dibuka tidak cocok
- Minta di share atau diviralkan
Materi selanjutnya disampaikan oleh Iptu Sandi
Karisma (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim POLRI). Pada saat ini, Polri
sedang memberantas HOAX dan menindak tegas penyebaran HOAX. Dan hukuman apa
saja bagi yang menyebarkan berita HOAX itu berikut penjelasannya :
Sesuai dengan Pasal 28 yang
menerangkan bahwa, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
Sanksi
(Pasal 45A Ayat 1)
Hukuman
pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar
rupiah.
Berikut adalah cara untuk melawan
hoax:
- Pertanyakan sumber berita
- Cek kredibilitas sumber
- Pahami isi tulisan
- Lakukan verifikasi
- Berhenti di kamu
Dan kami meresa terkejut akan kedatangan Mentri Agama bapak Lukman Hakim Saifuddin. Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyempatkan untuk hadir dalam pelatihan ini. Menteri Agama yang satu ini memang terkenal dengan cuitan-cuitannya di media sosial twitter. Dan hal inilah yang membuat beliau suka dengga generasi milenial.
Materi selanjutnya, Imam Wahyudi, Anggota Dewan Pers 2016-2019. Sebagai Dewan Pers, memiliki
tanggungjawab untuk terus menjaga dan
juga mengawasi semua berita-berita yang dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat.
Karena maraknya berita hoax, tentu harus lebih serius dalam memberantas hoax
itu sendiri.
Perilaku netizen yang suka
menyebarkan berita, membroadcast, dan juga komen dapat menimbulkan keresahan
masyarakat yang membacanya. Dan lebih miris lagi, jika membacanya tidak
seluruhnya atau hanya judulnya saja tanpa mengetahui isi dalam berita tersebut.
Dan terakhir dari Kang
Oman Fathurahman, Staf Ahli Menteri Agama RI. Generasi milenial harus bijak
dalam bermedia sosial, jangan sampai termakan oleh hoax. Dunia digital ini
memang terkenal dengan canggih dan juga cepat, jadi harus hati-hati dalam
bertindak. Dan ada pesan dari Kang Oman yaitu “Ikan boleh saja mengunggulkan
opini, tetapi jangan sampai mengaburkan fakta”.
Nah, bagaimana teman-teman
tentang penjelasan tentang HOAX? Apakah kalian sudah jelas tentang HOAX dan
hukuman apa saja untuk menyebarkan berita HOAX?
Seharusnya, kita harus lebih
teliti lagi dan menanyakan sumber berita itu. Jangan sampai kita terprovokasi
oleh berita-berita semacam itu. Jika memang ada berita HOAX lebih baik kalian
di diamkan saja atau berhenti di kamu. Agar, berita-berita itu tidak merugikan
kedua belah pihak. Pihak pertama di rugikan oleh berita tersebut baik materi
maupun non materi sedangkan yang menyebarkan akan masuk penjara.
Yuk, kita budayakan Saring
Sebelum Sharing
Comments