Saat ini, masih saja ada yang takut anaknya untuk imunisasi dengan berbagai macam alasan. Ada alasan jika anaknya nanti jatuh sakit, dan di haramkan dalam islam kalo imunisasi itu karena bahan dasarnya adalah babi. Tapi, itu semua tidak benar karena imunisasi itu memberikan banyak manfaat.
Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan
kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga suatu
saat terpapar dengan penyakit tersebut, tidak akan sakit atau hanya mengalami
sakit ringan. Imunisasi mencegah beberapa penyakit seperti tuberkolosis,
hepatitis A, Difteri, Pertusis, Campak, Polio, Pneumonia, Tetanus, Neonatorum
bayi, Rubela, dan Radang Otak. Dan juga bisa memutuskan transmisi penyakit Imunisasi
memberikan kekebalan spesifik pada anak tanpa anak harus menderita sakit dahulu,
memutus mata rantai penularan penyakit, mengurangi infeksi berat yang
menimbulkan kecacatan dan kematian, dan investasi masa depan.
Cakupan imunisasi yang tinggi akan melindungi masyarakat, sehingga
anak-anak tetap sehat, tumbuh kembang dengan baik, bisa bermain dan bersekolah
untuk mencapai cita-citanya. Imunisasi adalah hak anak, yang sudah di atur oleh
Undang-Undang sehingga hak anak sudah di lindungi oleh negara.
Imunisasi dasar saja belum lengkap, harus di
booster/pemberian dosis lanjut pada usia 18 bulanan, usia anak sekolah (BIAS),
dan usia dewasa (WUS). Anak yang tidak di imunisasi lengkap, tidak memiliki
kekebalan yang sempurna terhadap penyakit-penyakit berbahaya sehingga mudah
tertular penyakit, menderita sakit berat, serta menderita cacat bahkan
meninggal dunia. Selain itu, mereka juga menjadi sumber penularan penyakit bagi
orang lain. Skrining status T pada calon pengantin wanita dan pemberian
imunisasi Tetanus jika di perlukan (sesuai hasil skrining), Skrining status T
pada ibu hamil tetanus jika diperlukan (sesuai hasil skrinning) memalui ANC
Terpadu.
Comments