Harta, Tahta, dan Wanita di dalam Suku Batak
Harta, Tahta, dan Wanita sering di gaungkan oleh masyarakat di Indonesia dan masih banyak menimbulkan banyak polemik. Nah, Indonesia yang rata-rata menganut budaya patriaki yang tanpa di sadari dapat merugikan wanita itu sendiri. Oleh karena itu, bersama Ina Rahman dari sudut pandang hukum mengenai harta, tahta, dan wanita khususnya dalam suku Batak.
Sabtu lalu, tanggal 07 September saya mengunjungi Wedding Batak Exhibition (WBE) 2024 di Smesco Convention Hall, Jakarta yang berlangsung dari tanggal 7-8 September 2024. Pameran ini diinisiasi oleh Helaparumaen dan Chataulos dengan menyoroti 5 budaya Batak yakni Simalungun, Toba, Karo, Mandailing dan Pakpak untuk mempertemukan pihak vendor dan calon pengantin. IWITA juga turut mendukung acara ini.
WBE 2024 merupakan pameran pernikahan vendor Batak pertama di Indonesia. Pameran dimeriahkan oleh lebih dari 100 vendor pernikahan, catering, jasa photography, fashion show, talk show, music concert, kompetisi dan wastra nusantara. Dalam budaya Batak, yang sangat menjujung tinggi adat. Sehingga, adatnya menganut sistem patriaki yaitu laki-laki lebih dominan daripada wanita.
Di dalam suku Batak, sepenuhnya harta waris salah satunya sepenuhnya milik laki-laki. Karena, dalam suku Batak, laki-lakilah penerus marga dan posisi wanita dalam suku Batak adalah hanya pendamping laki-laki saja. Dengan prinsip-prinsip patrilineal, sehingga memberatkan posisi wanita di dalam suku Batak khususnya dalam hak waris.
Di dalam Islam, hak waris di atur dalam syariat Islam. Tetapi, bagi yang non Islam bisa menggunakan hukum positif negara. Namun, di Batak yang sangat menjujung tinggi adat, pembagian harta waris berdasarkan adat.
Di dalam talk show Harta, Tahta, Wanita; Patriaki dalam Budaya Batak, Peran Hukum dalam Mengadaptasi Budaya Batak bersama Ina Rachman, S.H.,M. Hum dan Martha Simanjuntak sebagai moderator. Duo wanita hebat dalam satu panggung antara suku Sunda dan Batak.
Siapa sih Ina Heramawati? Yuk, kita kenalan Nama lengkapnya Ina Hermawati Rachman, seorang pemimpin bisnis berpengalaman lebih dari 20 tahun yang bekerja di industri penjualan langsung. Ia pendiri Maestro Law Office, salah satu firma hukum korporasi ternama yang khusus menangani penjualan langsung dengan klien. Memiliki reputasi yang luar biasa sebagai pendidik lepas untuk Pengawas Pegawai Negeri Sipil, Departemen Perdagangan dan Departemen Penyidik Pidana Indonesia (Bareskrim Polri).
Ina Rachman juga meraih prestasi membanggakan sebagai Sekretaris Jenderal APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) yang diakui oleh industri karena berperan penting dalam memastikan peraturan yang menguntungkan dan dukungan lain dari pemerintah Indonesia dalam berbagai isu penting untuk pengembangan industri penjualan langsung Indonesia. Sekian pengenalan singkat narasumber.
Memang, di Batak itu wanita di beri tetapi akan di beri akan di berikan "jambar" (sejenis hadiah atau pemberian) dari saudara laki-laki sebagai simbol penghargaan. Jadi, ga serta merta wanita tidak di kasih apapun dalam di keluarganya ya.
Berdasarkan pembagian harta bisa melalui hukum islam (bagi orang Batak Muslim), antara anak laki-laki dan perempuan sama-sama dapat hak waris, hukum positif nanti ada hitungannya sendiri atau hukum adat. Pada dasarnya arti hukum waris yaitu mengatur, "Semua itu sah, asal selama ada kesepakatan dari seluruh ahli waris," jelas Ina Rachman.
Saya sempat bertanya juga dengan salah satu teman dari Batak soal hak waris anak perempuan di adat Batak. Ia menjelaskan seperti ini, "Menurut cerita-cerita dulu dan yang masih aku lihat, biasa harta warisan itu jatuh sama anak laki-laki Batak, makanya orang batak itu harus punya anak (atau laki-laki dirumahnya) karena dia penerus keluarga itu, karena kalau cuma punya boru (anak perempuan) ini kan bakalan dibeli orang alias nikah sama jadi penerus marganya hilang dan jadi milik orang lain lah istilahnya," jelas Desy Ratnasari Sari Nainggolan.
Walaupun zaman sekarang sudah ada yang mengatur, tinggal kita yang nyaman mau memakai hukum mana untuk pembagian harta waris. Karena, harta waris itu sumber dari konflik keluarga dan lebih baik di diskusikan sama keluarga agar adil.
Comments